A. PROSEDUR PERCETAKAN / PEMBUATAN KARTU KELUARGA
1. Untuk Pembaharuan Data Kartu Keluarga (KK) :
– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Kartu Keluarga (KK) Asli
– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
– Ijazah
– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian
2. Perubahan Data Kartu Keluarga (KK) karena Penambahan Anak :
– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Kartu Keluarga (KK) Asli
– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
– Fotokopi E-ktp orang tua
– Fotokopi surat keterangan lahir/ijazah
– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian
3. Perubahan Data Kartu Keluarga (KK) karena Baru Kawin :
– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Kartu Keluarga (KK) Asli Kedua Belah Pihak
– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
– Surat Keterangan Datang (SKDWNI) bagi warga yang datang dari luar Kabupaten Indramayu
– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian
4. Perubahan Data Kartu Keluarga (KK) karena Pengurangan / Penghapusan :
– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Kartu Keluarga (KK) asli
– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
– Surat keterangan kematian (dari Rumah sakit atau Keluarga bagi anggota keluarga yang meninggal
– Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) bagi anggota keluarga yang keluar dari dalam KK
– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian
5. Perubahan Data Kartu Keluarga (KK) karena Penyesuaian Ijazah :
– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Kartu Keluarga (KK) asli
– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
– Bukti print out data, sudah melakukan perubahan data dari Disduk Capil Indramayu / Putusan Pengadilan
– fotokopi Ijazah
6. Kartu Keluarga Hilang
– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
7. Numpang Kartu Keluarga
– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Kartu Keluarga Asli Kedua Belah Pihak
– Surat Pernyataan dari orang tua bermaterai
– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian”
B. Prosedur Pembuatan/Pencetakan Perekaman E-KTP
“Persyaratan WNI usia 17 tahun atau Sudah Menikah atau Sudah Pernah Menikah”
1. Untuk Pembaharuan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) :
– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Fotokopi Kartu Keluarga
2. Pencetakan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) karena Rusak :
– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Fotokopi Kartu Keluarga
– KTP-El Asli
3. Pencetakan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) karena Hilang :
– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi KTP-El
– Jika KTP-El yang asli hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian
4. Pencetakan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) karena Pindah Datang :
– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi KTP-El
5. Pencetakan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) karena Perubahan Data :
– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu
– Fotokopi Kartu Keluarga
– KTP-El Asli
– Bukti print out data, sudah melakukan perubahan data dari Disduk Capil Indramayu / Putusan Pengadilan
– fotokopi Ijazah
– Jika KTP-El yang asli hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian”
C. PROSES PEMBUATAN/PERCETAKAN KIA (Kartu Identitas Anak)
Berikut Persyaratan artu Identitas Anak (KIA) :
“Persyaratan WNI usia 5 s/d 17 tahun (kurang sehari), dan memiliki Kartu Keluarga Kecamatan Anjatan
– Mengisi Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi KTP-El orang tua
– Fotokopi Akta Kelahiran yang bersangkutan
– Fas foto berwarna ukuran 2 x 3 atau 3 x 4 .
Sumber Bagian Pelayanan Masyarakat Pemerintah Kecamatan Anjatan