Ini Persyaratan Pembuatan KTP el, Kartu Keluarga, Dan KIA (Kartu Identias Anak)

ikainfoadmin

A. PROSEDUR PERCETAKAN / PEMBUATAN KARTU KELUARGA

 1. Untuk Pembaharuan Data Kartu Keluarga (KK) :

– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Kartu Keluarga (KK) Asli

– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan

– Ijazah

– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian

2. Perubahan Data Kartu Keluarga (KK) karena Penambahan Anak : 

– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu 

– Kartu Keluarga (KK) Asli

– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan

– Fotokopi E-ktp orang tua

– Fotokopi surat keterangan lahir/ijazah

– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian

3. Perubahan Data Kartu Keluarga (KK) karena Baru Kawin :

– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Kartu Keluarga (KK) Asli Kedua Belah Pihak

– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan

– Surat Keterangan Datang (SKDWNI) bagi warga yang datang dari luar Kabupaten Indramayu

– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian

4. Perubahan Data Kartu Keluarga (KK) karena Pengurangan / Penghapusan :

– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Kartu Keluarga (KK) asli

– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan

– Surat keterangan kematian (dari Rumah sakit atau Keluarga bagi anggota keluarga yang meninggal

– Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) bagi anggota keluarga yang keluar  dari dalam KK

– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian

5. Perubahan Data Kartu Keluarga (KK) karena Penyesuaian Ijazah :

– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Kartu Keluarga (KK) asli

– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan

– Bukti print out data, sudah melakukan perubahan data dari Disduk Capil Indramayu / Putusan Pengadilan

– fotokopi Ijazah

6. Kartu Keluarga Hilang

– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan

7. Numpang Kartu Keluarga

– F-1.01 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Kartu Keluarga Asli Kedua Belah Pihak

– Surat Pernyataan dari orang tua bermaterai

– Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan

– Jika KK hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian”


B. Prosedur Pembuatan/Pencetakan Perekaman E-KTP

“Persyaratan WNI usia 17 tahun atau Sudah Menikah atau Sudah Pernah Menikah”

1. Untuk Pembaharuan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) :

– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Fotokopi Kartu Keluarga

2. Pencetakan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) karena Rusak : 

– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Fotokopi Kartu Keluarga

– KTP-El Asli

3. Pencetakan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) karena Hilang : 

– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Fotokopi KTP-El

– Jika KTP-El yang asli hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian

4. Pencetakan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) karena Pindah Datang :

– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Fotokopi KTP-El

5. Pencetakan Data Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (KTP-El) karena Perubahan Data :

– F-1.07 diketahui Kepala Desa / Kuwu

– Fotokopi Kartu Keluarga

– KTP-El Asli

– Bukti print out data, sudah melakukan perubahan data dari Disduk Capil Indramayu / Putusan Pengadilan

– fotokopi Ijazah

– Jika KTP-El yang asli hilang lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian”


C. PROSES PEMBUATAN/PERCETAKAN KIA (Kartu Identitas Anak)

Berikut Persyaratan artu Identitas Anak (KIA) : 

“Persyaratan WNI usia 5 s/d 17 tahun (kurang sehari), dan memiliki Kartu Keluarga Kecamatan Anjatan

– Mengisi Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Fotokopi KTP-El orang tua

– Fotokopi Akta Kelahiran yang bersangkutan

– Fas foto berwarna ukuran 2 x 3  atau 3 x 4 .


Sumber Bagian Pelayanan Masyarakat Pemerintah Kecamatan Anjatan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer