Pengedar Narkoba di Indramayu Diringkus Polisi, Sabu 3,83 Gram Di Amankan

ikainfoadmin

 

IKA_INDRAMAYU – Dalam satu malam, dua tersangka pengedar narkoba tak bisa berkutik seusai diringkus polisi.

Keduanya adalah W (44) dan S (32) warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, mereka ditangkap pada 5 Maret 2021.

“Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu bruto yang kita amankan sebanyak 3,83 gram,” ujar dia, Minggu (7/3/2021).

AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan awal mulanya dilakukan kepada tersangka W setelah polisi melakukan penggerebekan langsung di kediamannya.

Dari tangan tersangka W, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1,34 gram sabu bruto.

Barang haram itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui polisi, akan tetapi, saat diperiksa, bungkus rokok itu justru berisikan dua paket sabu dibungkus klip bening dan satu buah pipet yang disambung sedotan.

“Dari hasil introgasi didapat keterangan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka S,” ujar dia.

Pada malam itu, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan pencarian terhadap tersangka S.

Usaha polisi pun berhasil, ia berhasil diringkus saat tengah berada di Jalan Raya Desa Kenanga, Kecamatan Sindang.

Disampaikan AKP Heri Nurcahyo, dari tangan tersangka didapati sebanyak 3 paket sabu dibungkus plastik klip bening seberat 2,40 gram, alat hisap sabu atau bong, korek api gas, sedotan, dan gunting.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber

https://cirebon.tribunnews.com/2021/03/07/dua-pengedar-narkoba-di-indramayu-diringkus-polisi-dalam-satu-malam-sabu-383-gram-diamankan

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer