Sebar Hoax, Youtuber Dari Kecamatan Anjatan Di Tangkap Polisi

ikainfoadmin

IKA_ANJATAN. Dua pelaku penyebar hoaks terkait kebakaran Pertamina Balongan, diciduk polisi. Mereka asal Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.

Kedua pelaku adalah Son (34) dan Bel (25), mereka diamankan jajaran Polres Indramayu, Rabu (3 1/3) malam di rumahnya. Keduanya berprofesi sebagai youtuber yang menyebarkan berita hoaks tentang pencurian di rumah warga saat terjadi ledakan tangki minyak Kilang Balongan.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, melaui Kanit Ipda R Ardian Rela Irawan SH membenarkan telah menangkap pelaku Son di rumahnya.

Sedangkan Mel yang di dalam video itu berperan sebagai presenter langsung menyerahkan diri kepada petugas.

Keduanya ditangkap petugas, karena perbuatannya itu terancam dijerat UU ITE Pasal 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Hoax yang disebarkan tersangka, menyebutkan telah terjadi pencurian pasca terjadinya ledakan tangki minyak Kilang Balongan. Ternyata setelah kita cek di lapangan itu tidak terjadi kasus pencurian,” jelasnya.

Sementara pelaku Son dan Bel mengakui bersalah telah menyebarkan berita hoaks kepada masyarakat.

Keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indramayu. Terutama kepada korban ledakan tangki minyak Kilang Balongan dan Polres Indramayu.

“Tidak ada tujuan lain, kami berdua hanya ingin menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain itu untuk meningkatkan viewers supaya bisa menambah penghasilan,” jelasnya. 

Sumber:

https://indramayu.radarcirebon.com/pelaku-penyebar-hoaks-diringkus-polisi/

Also Read

Tags

2 pemikiran pada “Sebar Hoax, Youtuber Dari Kecamatan Anjatan Di Tangkap Polisi”

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer