Syarat Pembuatan Akte Kelahiran

ikainfoadmin

Gambar terkait
Anak yang tidak memiliki akta kelahiran dihadapkan pada sejumlah risiko. Anak yang tidak tercatat identitas dirinya melalui akta kelahiran, sangat mungkin dipalsukan identitasnya untuk berbagai kepentingan. Risiko lainnya, terutama anak-anak di pedesaan yang tak memiliki akta kelahiran menjadi sasaran empuk perdagangan anak. 

Orangtua wajib mencatatkan identitas diri anak sejak dilahirkan sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap anak. Dibutuhkan kesadaran dari orangtua untuk membuat akta kelahiran anak, selain juga perlunya dukungan penuh dari pemerintah untuk memudahkan  pembuatan akta kelahiran anak sebagai bentuk perlindungan negara.

Berikut syarat-syarat Pembuatan Akte Kelahiran :
  1. Foto Copy KTP saksi 2 orang
  2. KTP Suami / Isteri
  3. Surat Nikah
  4. Surat Ketrangan Lahir dari Desa, Bidan
  5. Foto KK yang sudah tertera nama anak yang akan dibuatkan Akte (Kalau belum tercantum bisa print Out dari Kecamatan)
  6. Form Surat Keterangan Kelahiran Pelaporan Warga Negara Indonesia atau disebut F-2.01 (Biru , Merah, Kuning sesuai Usia)

Demikian informasi Syarat pembuatan Akte Kelahiran. Untuk informasi lebih jelas silahkan menghubungi Kantor Desa atau Kantor Kecamatan terdekat.
Sumber:

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer